JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggandeng Kejaksaan Agung dan Polisi Malaysia untuk memantau tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riza Chalid.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 menuju Malaysia.
Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018 sampai dengan 2023, yang merugikan keuangan negara sebesar 285 triliun rupiah.
Kejagung telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Riza pada 10 Juli lalu, bersamaan dengan ditetapkan sebagai tersangka. Riza Chalid diduga berada di Malaysia.
Apa yang harus segera dilakukan untuk bisa membawa tersangka itu ke Indonesia? Kami akan membahasnya bersama M. Jasin, Komisioner KPK periode 20072011.
Baca Juga Imigrasi, Kejagung dan Polisi Malaysia Kerja Sama Pantau Jejak Buronan Riza Chalid | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/608060/imigrasi-kejagung-dan-polisi-malaysia-kerja-sama-pantau-jejak-buronan-riza-chalid-kompas-petang
#rizachalid #buron #korupsipertamina #kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/608094/full-eks-komisioner-kpk-soal-buron-korupsi-pertamina-riza-chalid-di-malaysia-kompas-petang